Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
BPKA berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah fungsi penunjang keuangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BPKA menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan lingkup keuangan;
- pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;
- pelaksanaan administrasi Badan lingkup keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan
tugas dan fungsinya.